Zina Dan Rajam
Hukum Rajam...??
Ada dari sebagian bilang hukum rajam itu kejam........yaaa kejamnya mungkin datang daripada sipelakunya kalii,,,,,,,,
Bukankah HALAL bin HALAL yang intinya sudah sah menurut Agama itu lebih INDAH.....?
Inilah ZAMAN yang semakin hari semakin tua....
Ya namanya juga orang bejat!
Wajarlah... Cuma bagi seseorang yang mempunyai mata, hati dan pikiran,
mungkinkah kita akan sama seperti dia??
Ya benar.. Rajam merupakan hukuman yang sangat mengerikan.. Hukum ini jelas tertera dalam hadits Rasulullah saw.
 |
| Gambar ilustrasi |
“Seseorang
didatangkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika
beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berada di masjid maka dia memanggil
beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Wahai Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya saya telah berzina.” Maka
beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpaling darinya sehingga orang
itu mendatangi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam hingga 4 kali. Maka
tatkala dia telah mempersaksikan dirinya sebanyak 4 kali Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam memanggilnya dan bertanya, “Apakah kamu
punya penyakit gila?” dia menjawab, “Tidak.” Beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam bertanya lagi, “Apakah kamu telah menikah?” diam menjawab,
“Iya.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Bawalah dia
pergi dan rajamlah.” (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim)
Asy-Syaukani menyebutkan bahwa hukuman rajam telah disepakati.
Hukuman itu ditetapkan berdasarkan sunnah mutawatir dan dalil Al-Qur’an,
karena hadits Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata,
“Di
antara ayat yang diturunkan atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam adalah ayat rajam, kami telah membaca dan memperhatikannya,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melakukan hukuman rajam
dan kamipun melakukannya sepeninggal beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam.” (Diriwayatkan oleh Jamaah)
Ayat yang disebutkan Umar radhiyallahu ‘anhu adalah:
“Laki-laki
dan wanita yang tua (yang telah menikah) jika keduanya berzina, maka
rajamlah keduanya disebabkan kelezatan yang telah mereka berdua
rasakan.”
Ini merupakan bagian dari sejumlah ayat Al-Qur’an yang telah dimansukh (dihapus) bacaannya tetapi tidak hukumnya.
Para
ulama berselisih tentang menggabungkan hukuman cambuk dan rajam.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaku zina yang telah menikah cukup
dirajam karena demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam terhadap Maiz, Al-Ghamidiyah dan orang Yahudi yang telah
berzina, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Unais
radhiyallahu ‘anhu,
“Jika dia (wanita yang telah menikah) itu mengaku bahwa dirinya telah berzina, maka rajamlah dia.”
Abu
Bakar radhiyallahu ‘anhu dan Umar radhiyallahu ‘anhu telah merajam
pelaku zina saat keduanya menjabat kekhilafahan dan tidak menggabungkan
antara hukuman cambuk dan rajam.
Ada juga kisah pada
zaman Rasulullah saw., seorang wanita yang berzina kemudia bertaubat
dengan di hukum rajam. Kisah ini di abadikan dalam hadits Rasulullah
saw.
Imran bin al-Husain al-Khunza radhiallahu ‘anhu
menceritakan bahwa ada seorang wanita dari Juhainah yang datang kepada
Rasulullah Shollallahu alayhi wa Sallam falam keadaan hamil karena
berzina. Ia berkata, “Wahai Rasulullah! Aku telah melanggar batas.
Maka tegakkanlah hukum terhadapku.” Kemudian Nabi memanggil salah
seorang walinya agar memperlakukannya dengan baik. Beliau berkata,
“Perlakukan dia dengan baik. Jika ia telah melahirkan maka bawalah dia
kepadaku.” Maka ia melakukannya. Nabi pun memerintahkan untuk
menghadirkan wanita tersebut. Lalu bajunya diikatkan pada tubuhnya.
Lalu beliau memerintahkan agar wanita itu dirajam. Lalu Rasulullah
menshalatkannya. Umar radhiallahu ‘anhu berkata kepadanya, “Apakah
engkau menshalatkan dia wahai Rasulullah? Sedangkan ia telah berbuat
zina?” Rasulullah bersabda, “Ia telah melakukan taubat dengan taubat
yang apabila dibagikan kepada 70 penduduk Madinah, niscaya merea semua
akan mendapatkan bagian. Apakah engkau mendapatkan keadaan yang lebih
baik daripada ia yang telah menyerahkan dirinya kepada Allah?” (HR. Muslim)
 |
| Gambar ilustrasi |
Pengertian Mencuri
Mencuri adalah mengambil harta milik orang
lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya.
Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri
merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang
pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar
ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri
ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)
Syarat dan Ketentuan
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal
2. Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi
3. Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri
4. Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain
5. Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab
6. Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
Dampak Mencuri
Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1. Bagi Pelakunya
a. Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selaludikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar
b. Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
c. Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat
d. Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya.
Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
2. Bagi Korban & Masyarakat
a. Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbanya
b. Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut
bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam
c. Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang
mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan
hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah.
Hukuman Bagi Pencuri
Mencuri adalah dosa besar dan orang yang yang mencuri wajib dihukum, yaitu:
a. Mencuri yang pertama kali, maka dipotong tangan kanannya
b. Mencuri kedua kalinya, dipotong kaki kirinya.
c. Mencuri yang ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya.
d. Mencuri yang ke empat kalinya, dipotong kaki kanannya
e. Kalau masih mencuri, maka ia dipenjara sampai tobat
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan
sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (
Qs. Al-Maidah : 38 )
Artinya : Kecuali syaitan yang mencuri-curi
(berita) yang dapat didengar (dari malaikat) lalu dia dikejar oleh
semburan api yang terang. ( Qs. Al-Hijr : 18 )
1. Pencuri tersebut; sudah baligh, berakal, san melakukan pencurian degan kehendaknya bukan paksaan
2. Barang yang dicuri sampai nisab (+ 93,6 gram emas), dan barang itu bukan milik si pencuri
Hukuman Bagi Perampok
1. Bagi perampok yang membunuh orang yang dirampoknya dan mengambil
hartanya. Dalam hal ini hukumnya wajib di bunuh; sesudah dibunuh,
kemudian disalibkan (dijemur)
2. Bagi perampok yang mebunuh orang yang dirampoknya, tetapi hartanya tidak diambil. Hukumnya hanya dibunuh saja.
3. Bagi perampok yang hanya mengambil harta bendanya saja, sedang orang
orang yang dirampoknya tidak dibunuh, dan harta yang diambil sampai
nisab, maka perampok trsebut mendapat hukuman potong tangan kanan dan
kaki kirinya.
4. Bagi perampok yang hanya menakut-nakuti saja, tidak
membunuh dan tidak mengambil harta benda. Hukumannya adalah penjara
atau hukuman lainnya yang dapat membuat jera, agar ia tidak
mengulanginya.
Artinya : Hai Nabi, apabila datang kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa
mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan
berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang
mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan
mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka
dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah
maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( Qs. Al-Mumtahanah : 12 )
Artinya : Mereka berkata: "Jika ia mencuri, maka sesungguhnya, telah
pernah mencuri pula saudaranya sebelum itu." Maka Yusuf menyembunyikan
kejengkelan itu pada dirinya dan tidak menampakkannya kepada mereka. Dia
berkata (dalam hatinya): "Kamu lebih buruk kedudukanmu (sifat-sifatmu)
dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu terangkan itu."
( QS. Yusuf : 77 )
Artinya : Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka
dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik[414], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).
yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan
di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, ( QS. Al-Maidah : 33 )
Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.
Artinya : kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum
kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; Maka ketahuilah bahwasanya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS. Al Maidah ayat 34 )